Bambang Haryo Desak Kemenhub Segera Evaluasi Aturan Tiket Elektronik PT. ASDP
Listen now
Description
Jakarta - Anggota Dewan Pakar Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono menyebutkan kebijakan tiket elektronik yang diberlakukan 1 Mei Tahun 2020 oleh PT ASDP di Industri angkutan penyeberangan yang dilandasi dengan Peraturan Menteri Nomor 19  Tahun 2020, sangat merugikan masyarakat konsumen angkutan penyeberangan. Menurut Alumnus Teknik Perkapalan ITS Surabaya ini, pemberlakuan tiket elektronik ini, justru mengakibatkan peningkatan biaya yang sangat besar diharga tiket angkutan penyeberangan, demikian juga masyarakat menjadi sangat kesulitan membeli tiket angkutan penyeberangan secara langsung berbayar di terminal, sehingga mereka harus melalui calo atau agen tiket yang tidak layak yang dilegalkan dan dikoordinir dari PT. ASDP. "Padahal sebelumnya masyarakat sudah membayar mahal harga tiket dengan pembebanan ongkos jasa kepelabuhanan yang masuk dalam komponen harga tiket, ditambah dengan ongkos jasa penyeberangan dan ongkos jasa asuransi. Ongkos jasa kepelabuhanan sudah masuk didalamnya adalah penyediaan ruang tunggu terminal, fasilitas dermaga dan jasa penjualan tiket yang dulu dilakukan oleh ASDP secara langsung. Sehingga ongkos jasa penjualan tiket adalah bagian kecil dari ongkos jasa pelabuhan lainnya” kata BHS, di Jakarta, Selasa (30/11)
More Episodes
Dikatakan Bambang Haryo, sebagaimana amanat pasal 33 UUD 1945, campur tangan Pemerintah dalam kebijakan penentuan harga BBM, semestinya menjadi kewenangan yang mengutamakan asas perlindungan kepada masyarakat, bukan malah menyengsarakan rakyat. "Harusnya, Pemerintah dapat bercermin pada...
Published 04/02/22
Published 04/02/22
Rencana Pemerintah menaikkan tarif listrik pada 2022 di hampir semua golongan, dikritisi anggota Dewan Pakar Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono. Menurutnya, kenaikkan tarif listrik sangat tidak masuk akal dan membebani masyarakat. Dikatakan Anggota DPR-RI periode 2014-2019, kenaikan...
Published 12/23/21