Description
Di penghujung Oktober 2021, Mahkamah Agung memutuskan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Pencabutan PP 99 Tahun 2012 berdampak pada perubahan syarat remisi bagi warga binaan untuk tindak pidana khusus (narkotika, terorisme dan korupsi) menjadi lebih mudah. Tidak ada lagi syarat menjadi justice collaborator atau melunasi denda.
Putusan ini tentu membuat kondisi pemberantasan korupsi semakin suram. Vonis bagi koruptor sudah rendah, yaitu rata-rata 3 tahun 1 bulan, ditambah lagi pengajuan remisi yang semakin mudah. Lalu, apa yang bisa kita lakukan? Simak selengkapnya di Podcast Di atas Meja bersama Peneliti ICW, Lalola Easter.