Description
Dalam skema ketenagalistrikan, kita mengenal kebijakan Take or Pay. Kebijakan ini dijalankan oleh PLN untuk proses pembelian dan produksi listrik, khususnya dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kebijakan ini sudah lahir sejak lama, sekitar 20 tahun lalu dan dianggap dapat menjadi solusi bagi krisis listrik di Indonesia. Namun, setelah 20 tahun lebih, setelah Indonesia lepas dari krisis listrik dan ekonomi, kebijakan ini justru kerap menjadi biang kerugian PLN. Kalau merugikan, kenapa kebijakan ini tetap dipertahankan? Simak obrolan lengkap soal take or pay bersama Deon Arinaldo, Program Manager Energy Transformation IESR