Description
Di akhir Januari 2022, KPK mengeluarkan Peraturan Komisi (Perkom) No. 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Perkom tersebut, ada pasal menarik yang mengatur soal siapa saja yang bisa dan tidak bisa menjadi pegawai KPK. Pasal tersebut melarang setiap orang yang pernah diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat untuk menjadi pegawai KPK. Hal ini menimbulkan asumsi bahwa pasal tersebut ditujukan kepada 57 pegawai yang tidak lolos TWK, sebab mereka diberhentikan secara hormat. KPK seolah mempraktikan politik bumi hangus untuk para pegawai berintegritas.
Di podcast berjudul "Politik Bumi Hangus KPK Part 1", ICW berbincang dengan Akademisi FH UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar soal perkom dan bagaimana peraturan tersebut bermasalah. Juga terkait komitmen negara untuk pemberantasan korupsi. Selamat mendengarkan