Description
Pemerintah melalui Kementerian Agama menggelontorkan Rp 2,59 T untuk program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren. Dana tersebut ditujukan untuk membantu operasional Pondok Pesantren. Namun pada praktiknya, dana tersebut banyak dipotong oleh “oknum” dan merugikan ponpes.
Di sisi lain, proses administrasi dalam rangka penyaluran BOP Pesantren juga minim verifikasi. Hasilnya, banyak pesantren yang tidak berhak tapi tetap menerima bantuan, sedangkan yang berhak tidak mendapatkannya. Untuk melihat problem proses penyaluran BOP Pesantren, ICW melakukan penelusuran lapangan dan menemukan berbagai potensi pelanggaran bahkan korupsi.
Berikut ulasan iCW bersama Hafijal (Peneliti MaTA) dan Aris Mulyawan (Jurnalis) dalam podcast episode ini
#boppesantren #bopkemenag