Description
Larangan Memelihara Anjing, Kecuali untuk Berburu atau Menjaga Kebun adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 10 Jumadil Awal 1446 H / 12 November 2024 M.
Kajian sebelumnya: Larangan Tathayyur
Kajian Tentang Larangan Memelihara Anjing, Kecuali untuk Berburu atau Menjaga Kebun
Pembahasan kita masih mengenai larangan-larangan dalam Islam, saat ini sampai pada larangan memelihara anjing, kecuali untuk seperti berburu, menjaga ternak atau kebun. Adapun memelihara anjing hanya untuk hobi atau sekadar sebagai peliharaan di rumah atau pekarangan tanpa alasan yang dibenarkan adalah sesuatu yang dilarang.
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أوْ مَاشِيَةٍ فَإنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَومٍ قِيرَاطَانِ
‘Barangsiapa yang mengambil anjing sebagai peliharaannya, kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap harinya sebanyak dua qirath (gunung besar).’” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam satu riwayat disebutkan: “Berkurang satu qirath.”
Larangan Memelihara Anjing dalam Islam
Maksud dari hadits ini yaitu seseorang memelihara anjing tanpa kepentingan atau memperjualbelikannya, ini termasuk dalam hal yang dilarang dalam Islam. Adapun yang dimaksud ماشية adalah binatang ternak (sapi, kambing, atau unta). Pemilik ternak seperti kambing, sapi, atau unta mungkin perlu menjaga hewan-hewannya dari ancaman binatang buas, seperti serigala, yang bisa memangsa hewan ternak. Dalam situasi seperti ini, Islam memperbolehkan penggunaan anjing untuk menjaga binatang ternak demi keamanan mereka.
Begitu pula, jika seseorang memiliki kebun dengan tanaman yang bermanfaat, seperti di luar kota, ia boleh memelihara anjing untuk menjaga tanamannya dari binatang perusak seperti babi hutan yang kerap datang di malam hari dan merusak tanaman. Memiliki anjing penjaga di kebun dalam hal ini juga diperbolehkan.
Selain itu, memelihara anjing untuk berburu juga dibolehkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan riwayat hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, yang berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
مَنْ أمْسَكَ كَلْبًا، فَإنَّهُ ينْقُصُ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَومٍ قِيرَاطٌ إلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ أوْ مَاشِيَةٍ
“Barangsiapa yang memelihara anjing, maka akan berkurang pahala amal kebaikannya setiap hari satu qirath (gunung besar), kecuali anjing yang digunakan untuk pertanian (menjaga ladang) atau untuk menjaga ternak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam satu redaksi dari Imam Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ، وَلاَ مَاشِيَةٍ وَلاَ أرْضٍ، فَإنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ
“Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu, bukan pula untuk menjaga ternak dan tidak untuk menjaga ladangnya, maka berkuranglah pahalanya setiap hari sebanyak dua qirath (gunung besa...
Doa Lelaki untuk Wanita yang Bersin adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Al-Adabul Mufrad. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. pada Senin, 16 Jumadil Awal 1446 H / 18 November 2024 M.
Kajian Islam...
Published 11/21/24
Disyariatkannya Doa Iftitah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Fiqih Doa dan Dzikir yang disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 16 Jumadil Awal 1446 H / 18 November 2024 M.
Kajian sebelumnya: Doa antara Adzan dan...
Published 11/20/24