Description
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024, jumlah bandara internasional Indonesia berkurang dari 34 menjadi 17 bandara.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.
Terlebih, lanjutnya, selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain.
#bandara #bandarainternasional #penerbangan
---
Support this podcast: https://podcasters.spotify.com/pod/show/broad-cash/support
Suzuki jadi salah satu produk otomotif yang bersejarah bagi masyarakat Indonesia. Bahkan Suzuki merupakan saksi perkembangan industri otomotif tanah air. Selain itu, sejumlah produk yang didesain ulang juga menjadi nostalgia bagi para menggemarnya. Seperti apa perjalanan panjang Suzuki di...
Published 05/31/24
Peran yang sangat besar dalam perdagangan dunia mengkhawatirkan para kepala keuangan global, yang siap membentuk fron persatuan di Italia untuk bersiap menantang praktik dagang China.
#DariRedaksi #China #Perang
---
Support this podcast:...
Published 05/30/24