LINBORA - Pemkot Bogor Tindak Tegas Pelaku Usaha Tanpa Perizinan Lengkap
Listen now
Description
Pemkot Bogor Tindak Tegas Pelaku Usaha Tanpa Perizinan Lengkap Pemkot Bogor melalui Satpol PP akan menindak tegas pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan sebelum memulai operasional. Baru-baru ini, SP1 dikeluarkan untuk restoran di Jalan Pahlawan, simpang Jalan Batutulis, dan NV Sidik karena belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menyatakan bahwa penegakan aturan ini berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung. Meski pelaku usaha sudah memiliki beberapa izin, dokumen PBG masih dalam proses pengurusan. Agustian Syach menegaskan bahwa penegakan peraturan akan tetap dilakukan meski ada penyesuaian dengan UU Cipta Kerja tahun 2023. Diharapkan semua pelaku usaha melengkapi perizinan sebelum operasional agar iklim usaha dan perekonomian warga dapat meningkat. https://bogor.pojoksatu.id/kota-bogor/1154743138/pemkot-bogor-bakal-tindak-tegas-pelaku-usaha-yang-tak-lengkapi-perizinan-sebelum-operasional
More Episodes
Puncak Bogor dan Jonggol Darurat Air Bersih, Warga Terdampak Kekeringan Musim Kemarau Di Daerah Resapan Air, warga Puncak Bogor mengalami krisis air bersih. Kejadian ini menjadi keprihatinan bagi warga, mengingat kawasan tersebut seharusnya dikenal sebagai daerah yang menyimpan air. Dede Rahmat,...
Published 06/11/24
Published 06/11/24
Pemkab Bogor Diimbau Perhatikan ABK Prasejahtera demi Keberlangsungan Hidup Pemerintah Kabupaten Bogor diminta untuk lebih memperhatikan anak berkebutuhan khusus (ABK) atau disabilitas, terutama yang berasal dari keluarga prasejahtera. Permintaan ini bukan hanya tentang bantuan sandang pangan,...
Published 06/10/24