Bagaimana Hukum Di Indonesia Terhadap Pelaku Cyberstalking? | Ngobrol Inspiratif Pagi #3
Description
Cyberstalking adalah tindakan kriminal di mana pelaku akan menggunakan internet untuk melecehkan atau mengancam seseorang.
Kejahatan ini dapat dilakukan melalui berbagai media online seperti email, media sosial, chat room, atau yang lain.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kaspersky.com, sebagian besar korban dari serangan cyberstalking ini adalah wanita.
Pengguna sosial media seperti apa yang rentan terkena serangan Cyberstalking?
Bagaimana hukum di Indonesia terhadap kasus Cyberstalking.?
Simak Ngopi, “ Ngobrol Inspiratif Pagi” dengan topik Hati-hati Cyberstalking di Sosmed
Narasumber :
● Zubairi, SH, MH.
- dari 92 Lawfirm
Supported by: @cheerswater
Cyberstalking adalah tindakan kriminal di mana pelaku akan menggunakan internet untuk melecehkan atau mengancam seseorang.
Kejahatan ini dapat dilakukan melalui berbagai media online seperti email, media sosial, chat room, atau yang lain.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kaspersky.com,...
Published 01/03/22
Cyberstalking adalah tindakan kriminal di mana pelaku akan menggunakan internet untuk melecehkan atau mengancam seseorang.
Kejahatan ini dapat dilakukan melalui berbagai media online seperti email, media sosial, chat room, atau yang lain.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kaspersky.com,...
Published 01/03/22