Eps 154: "GRATIFIKASI DAN SUAP? BEDANYA SIH?"
Listen now
Description
Menurut Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, kata gratifikasi bermakna netral sehingga tidak ada ungkapan atau tindakan tercela dari makna kata tersebut. Apabila merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan, setidaknya terdapat dua jenis gratifikasi, yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Nah, terus apa bedanya antara gratifikasi dan suap?  Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor, Apple Podcasts, Google Podcasts, Overcast, Amazon Music, I Heart Radio, Castbox, Podcast Casts, Radio Public, Stitcher. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id --- Send in a voice message: https://anchor.fm/idlc5/message
More Episodes
Utang piutang merupakan kemaslahatan biasa dibidang ekonomi yang sering terjadi di masyarakat untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan orang. Ada utang piutang antara individu, individu dengan kelompok, individu dengan lembaga/bank/pembiayaan, utang piutang antara lembaga, dan sekarang ini melalui...
Published 01/16/23
Published 01/16/23
Menurut hukum perdata Barat, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan yang jatuh kepadanya, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 1045 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi: “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.” Dalam hal...
Published 01/06/23